detikNews
Kurir Sabu-sabu di Medan Lolos dari Hukuman Mati
Nurdin Muhammad Amin alis Tudin, terdakwa dalam kasus sabu-sabu, divonis hukuman penjara 20 tahun. Sebelumnya, JPU menuntut Tudin dengan hukuman mati.
Jumat, 01 Jun 2012 00:46 WIB







































