Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ditetapkan sebagai tersangka. Berikut penjelasan Polri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya naik ke penyidikan.
Bareskrim telah menggelar ekspose kasus Km 50 bersama pihak Kejagung setelah menerima sejumlah bukti dari Komnas HAM. Begini hasil ekspose kasus Km 50 tersebut.
Seorang siswa di NTT dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik karena posting soal dugaan pungli. Kasus ini disetop dengan langkah restorative justice.