Rancangan KUHP memuat pasal penghinaan ke presiden dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal tersebut dalam KUHP.
MK membatalkan pasal penghinaan kepada presiden di KUHP 2006 silam. Namun pemerintah dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR kembali menghidupkan kembali pasal tersebut.
Rencana kunjungan kerja komisi III DPR ke 4 negara di Eropa menuai kritik keras. Anggota DPR dinilai hanya bersemangat jika kunjungan ke luar negeri, tapi kerap bolos saat rapat di DPR.
Partai Gerindra melihat kunjungan kerja Komisi III DPR ke 4 negara Eropa sebagai pemborosan. Gerindra melarang anggotanya di DPR ikut kunjungan ke Rusia, Prancis, Belanda, dan Inggris ini.
Anggota Komisi III DPR dari FPG Bambang Soesatyo menentang rencana kunjungan kerja ke 4 negara Eropa terkait RUU KUHP dan KUHAP. Menurut Bambang, kunjungan tersebut tidak diperlukan.
Pada bulan April ini Komisi III DPR akan berkunjung ke Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris. Demikian juga Komisi I DPR akan bertolak ke Turki dan Ukraina. Pimpinan DPR telah merestui kunjungan ini.
"Karena sudah kita bahas dan sudah mendapat penjelasan, maka kita berikan izin. Kita sudah tekankan bahwa ini harus dilihat relevansi dan urgensinya apa. Selesai kunker, dilaporan dalam bentuk seminar," kata Ketua F-PD, Nurhayati.
Ketua FPPP DPR Hasrul Azwar menilai kunjungan Komisi III DPR menyangkut revisi UU KUHP ke 4 negara Eropa sangat penting. Hasrul meminta semua pihak tak memandang negatif rencana ini.