detikNews
Sabu Aceh Bernilai Rp 7,6 Miliar, Kurir Diupah Rp 50 Juta
2,1 Kg sabu dan 9 ribu pil ekstasi yang diamankan dari KM Kumala ditaksir bernilai Rp 7,6 miliar. Untuk mengirim barang haram itu dari Aceh ke Banjarmasin, sang kurir diupah Rp 50 juta.
Selasa, 10 Mar 2015 16:56 WIB







































