Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi Kasmito atau Mbah Minto (75) tentang unsur membela diri. JPU berpendapat Mbah Minto layak dituntut 2 tahun bui.
Warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng, untuk memberi dukungan Mbah Minto (74) yang menjalani sidang pleidoi atas tuntutan dua tahun penjara.
Mahfud Md berkisah tentang masih maraknya korupsi di Indonesia. Disebut ada nilai yang dianut masyarakat Indonesia yang bisa dikemas untuk mencegah korupsi.