detikNews
UU Pilkada Harus Permudah Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada belum bisa memberikan kemudahan bagi calon kepala daerah yang lewat jalur perseorangan atau independen.
Jumat, 07 Agu 2015 18:46 WIB







































