Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Teroris KKB menyerang TNI-Polri hingga membakar fasilitas umum, seperti SD hingga puskesmas, di Kabupaten Pegunungan Bintang. Seorang mantri dilaporkan hilang.