detikNews
MA Putuskan Kontraktor Bioremediasi Chevron Dipenjara 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memutuskan petinggi perusahaan rekanan Chevron, PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dipenjara 5 tahun. Hal ini terkait kasus bioremediasi Chevron.
Jumat, 14 Feb 2014 16:41 WIB







































