Eks kameramen Global TV, Imam Mochammad Firdaus menjalani sidang perdana kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Imam didakwa terlibat dalam rencana aksi pengeboman di Gejera Christ Cathedral, Serpong, Tangerang.
Moratorium remisi dan bebas bersyarat dinilai tidak perlu diperkuat oleh revisi undang-undang. Sebab, Kemenkum HAM hanya akan memperketat persyaratan remisi dan bebas bersyarat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendi Suhartono terlibat dalam sejumlah aksi teror yang dilakukan kelompok Pepi Fernando. Hendi turut serta dalam membuat bom dan meletakkannya di sejumlah titik yang disasar akan diledakan.
Terdakwa kasus terorisme Pepi Fernando menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umun mendakwa Pepi sebagai dalang dalam sejumlah teror bom. Pepi pun terancam hukuman mati.
Persidangan perdana terdakwa bom buku digelar di PN Jakarta Barat. Dari 7 terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang hari, hanya 3 terdakwa yang hadir. Mereka bertiga terancam hukuman seumur hidup.
Polri menahan pimpinan bom bunuh diri di Cirebon, Yadi Al Hasan dan pelatih bom bunuh diri kelompok tersebut, Nanang Irawan alias Nang Ndut. Keduanya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kejagung membantah telah melarang peredaran buku karya Ba'asyir berjudul 'Catatan dari Penjara'. Sejak MK mencabut UU Nomor 4/PNPS/1963, Kejagung tak pernah melarang dan sweeping buku.
MUI Kota Surakarta dan TPM Pusat mengecam sikap BNPT yang parsial dalam memandang kasus terorisme. BNPT juga dinilai telah meresahkan umat dengan proyek deradikalisasi yang memaksakan adanya tafsir tunggal.
Tim Pembela Muslim (TPM) meminta Kejagung menghentikan pelarangan peredaran buku-buku dakwah, salah satunya adalah karya Abu Bakar Ba'asyir. Jika tidak, TPM mengancam akan menggugat Kejagung.