detikNews
KPU Ingatkan Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
"Apabila tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan setelah masa perbaikan, maka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan caleg di Dapil tersebut. Mekanisme pencalonan tersebut berada di Dapil," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Selasa, 26 Mar 2013 14:58 WIB







































