detikNews
Ahok Jelaskan Landasan 'Perjanjian Preman': Diskresi yang Diatur Undang-undang
Ahok tak akan keberatan bila KPK meminta keterangan perihak ini. Dia mengeluarkan diskresi juga demi kepentingan umum.
Selasa, 24 Mei 2016 17:14 WIB







































