detikNews
Didakwa Kasus Pembunuhan, Afriyani Baca Nota Keberatan
Afriyani Susanti, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, mengajukan keberatan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afriyani mengajukan eksepsi.
Rabu, 02 Mei 2012 12:14 WIB







































