MK memutuskan parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Keputusan MK ini ternyata disambut sejumlah parpol dengan usulan lain.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPN Partai Gelora Rico Marbun mengklaim pihaknya berpeluang lolos ke DPR RI berdasarkan pemantauan salinan itu.
Partai Demokrat mendorong ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang diberlakukan dalam pengusungan capres-cawapres juga tidak diberlakukan.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Partai Ummat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.