Moneter
Nasabah BPR yang Kena Tipu Bakal Diurus OJK Paling Lambat 20 Hari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji segera menangani kasus penipuan dokumen palsu yang dialami Ranggoaini Jahja (Nike) dan suaminya oleh BPR Restu Artha Makmur, Semarang.
Rabu, 05 Mar 2014 14:45 WIB







































