Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, dengan diperpanjangnya relaksasi ekspor konsentrat bisa memberikan dampak positif terhadap ekspor barang tambang
Dalam PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya tambang didorong mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.