Kasus chat mesum Rizieq yang di-SP3 dibuka kembali usai hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Pelapor mengungkap alasan ingin kasus itu dilanjut.
Hakim menolak gugatan praperadilan Ijol. Seusai sidang, kuasa hukum Ijol, Edy Kurniawan Wahid, menilai hakim tidak menggali fakta lebih jauh atas perkara.
Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra. PN Jaksel mengabulkan permohonan itu.