Meski sudah 13 tahun berjalan, reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan hasil yang menggembirakan. Terbukti, untuk kesekian kalinya, Polri kembali disorot tajam.
Tujuh terdakwa terorisme yang berencana meracuni polisi di sekitar Polsek Kemayoran mengajukan eksepsi. Lewat kuasa hukumnya, mereka menilai penerapan pasal UU Terorisme tidak tepat.
Partai Demokrat memastikan tak akan ikut-ikutan menggunakan hak interpelasi atas pengetatan remisi koruptor. Interpelasi untuk persoalan ini dinilai tidak ada urgensinya.
"Kami dianggap melanggar peraturan, melanggar HAM dan lain sebagainya. Apa maunya koruptor dibikin longgar aturannya? Apa koruptor harus diistimewakan?" kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana.
Umar Patek tidak bisa menyembunyikan perasaan sayangnya pada sang istri. Tanpa malu-malu, di depan hakim di persidangan, terdakwa kasus terorisme ini memeluk istrinya. Uhuuuy!
Terdakwa kasus terorisme Imam Mochammad Firdaus tetap bersikeras tidak melanggar kode etik jurnalistik dalam kasus peletakkan bom di Gereja Christ Cathedral, Serpong. Namun JPU menolak semua eksepsi Imam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi terdakwa kasus terorisme Pepi Fernando. Jaksa tetap berkeyakinan Pepi merupakan dalang sejumlah aksi teror bom di Indonesia.
Satu dari tujuh tersangka terorisme di Pondok Umar Bin Khattab, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima, NTB, ternyata siswa kelas III SMP. Terkait ledakan di Pondok UBK, siswa itu tugasnya hanya membeli korek api.