detikFinance
Baru Berlaku 10 Hari, Aturan ESDM Ini Direvisi Setelah Disentil Jokowi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral baru terbit 17 Juli 2017.
Kamis, 27 Jul 2017 19:15 WIB







































