Presiden Trump memberlakukan tarif baru 10-12,5% pada barang impor dari 80 negara, termasuk Indonesia. Dua perusahaan AS segera menggugat kebijakan ini.
Pengadilan AS menyatakan tarif impor 10% yang ditetapkan Trump ilegal. Kebijakan ini harus dibatalkan, mempengaruhi hubungan dagang dan tarif tambahan.