Badan Kesbangpol Bali mencabut SLTO ormas Madas setelah evaluasi dan penolakan masyarakat. Madas tetap berbadan hukum, pencabutan hanya pada surat pelaporan.
Gugatan Rp 25 miliar terhadap empat perusahaan pers dinilai salah alamat. Jurnalis senior menekankan penyelesaian sengketa harus melalui UU Pers dan Dewan Pers.