Wacana akuisisi PT KCI yang mengoperasikan KRL Jabodetabek oleh PT MRT Jakarta kembali bergulir. Serikat Pekerja Kereta Api menolak mentah-mentah rencana ini.
Selama 1,5 tahun dalam penguasaan muncikari, korban tetap bisa pulang ke rumah tetapi dibatasi. Muncikari juga memberikan ancaman kepada korban jika melapor.