"Jadi terdamparnya Rohingya di Aceh bukan semata kemanusiaan. Di balik ini ada upaya menyelundupkan orang ke wilayah hukum Indonesia," ujar Kombes Sony.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumut menangkap buronan, Boy MF Tampubolon. Boy adalah terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta.
Nelayan Aceh disebut melihat kapal yang diduga membawa ratusan imigran Rohingya. Kapal tersebut disebut berlayar mengarah ke wilayah Lhokseumawe, Aceh.