Pemerintah merespons kenaikan harga beras dan tepung beras yang terjadi di tengah kondisi kemarau kering dan memasuki periode paceklik produksi pangan.
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,5% untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi. Langkah ini diambil dalam RDG Mingguan.