Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong laporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung. Ia menilai vonis 4,5 tahun tidak profesional dan ingin perbaikan sistem hukum.