"Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat 1 KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak," kata MK.
MK menegaskan bahwa orang tua bukan pemegang hak asuh anak bisa dipidana jika 'menculik' anak kandungnya. Salah satu pemohon haru mendengar putusan itu.
Hakim Guntur terlihat menahan tangisnya. Dia sesekali memegang dadanya ketika menahan tangis, sempat terjeda beberapa detik, hingga kembali membaca pendapatnya.