detikNews
PTRI New York Respons PBB: Hukuman Mati di RI Tak Langgar HAM
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) meminta Indonesia membatalkan eksekusi mati pada kasus-kasus pelanggaran obat-obatan. Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York menilai hukuman mati yang dilakukan pihak Indonesia tidaklah melanggar HAM.
Senin, 16 Feb 2015 16:41 WIB







































