PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Ini memberikan solusi bagi instansi dengan anggaran terbatas.
Pemerintah menggelar rakor tingkat kementerian soal tindak lanjut usai demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu.