BPJS Kesehatan mengklaim tidak bermaksud menunda pembayaran klaim dari rumah sakit, yang berisiko menganggu penyediaan obat dan layanan medis peserta JKN.
Peserta bisa mencicil tunggakan selama libur membayar iuran BPJS Kesehatan. Layanan tersedia di bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Aturan serupa pernah terbit pada 2016 lalu. Yang membedakan adalah lamanya peserta bisa menunggak bayaran, namun masyarakat tetap dihimbau tidak telat bayar.