MA memberikan waktu 90 hari ke KPU untuk pikir-pikir melaksanakan putusan judicial review. Oleh sebab itu, KPU masih berhak mencoret eks koruptor nyaleg.
Mahkamah Agung memutuskan eks napi korupsi dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan akan melakukan rapat pleno terkait keputusan tersebut.
MA memutuskan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif, meski aturan ini tak mengikat. Partai Golkar menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.
MA memutuskan eks koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. PAN menyatakan tetap akan mengikuti PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta KPU harus mematuhi putusan MA terkait bolehnya mantan napi korupsi nyaleg, meski aturan tidak otomatis berlaku.