Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal di Tangerang. Nilai ekonominya tembus hingga Rp 27 miliar.
BPOM menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang. Konsumen disarankan menghentikan pemakaian dan menghubungi layanan pelanggan.
Ramai di media sosial X, seorang netizen menemukan produk kurma yang disebut mengandung sirup glukosa dan dijual secara bebas di pasaran. Ini kata BPOM RI.
Dua warga Jabar ditangkap OTT BBPOM Mataram dengan 620 tablet obat ilegal senilai Rp 6 juta. BBPOM imbau masyarakat waspada terhadap penyalahgunaan obat.