Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sadikin Aksa dijadwalkan akan diperiksa besok oleh Bareskrim Polri. Polri menunggu kedatangan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah tertulis dari OJK itu.
Polisi menetapkan mantan Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka pidana jasa keuangan. Ada 22 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.