KPK menyetorkan uang rampasan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 654 juta ke kas negara. Uang ini terkait suap PAW anggota DPR RI F-PDIP periode 2019-2024.
Fahri Hamzah menilai KPK era Firli tidak akan banyak melakukan OTT tapi lebih berorientasi kepada audit. Pernyataan itu pun dikritik oleh aktivis antikorupsi.
KPK segera mengeksekusi pidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan, yakni hukuman bui 7 tahun dan denda Rp 200 juta.