detikInet
Jalankan Bisnis Video Game 'Haram', Denda Rp 3,8 M
Seorang pria wajib membayar denda Rp 3,8 M gara-gara menjalankan bisnis video game 'haram'. Ia juga harus meringkuk selama 15 bulan di balik terali besi.
Selasa, 19 Agu 2008 11:08 WIB







































