detikNews
Kejagung: Hakim Pemutus Perkara Keliru
Kejagung mengajukan PK karena adanya 3 berkas perkara dalam kasus sama yang di putus berbeda dalam pengadilan. Kejagung menganggap hakim yang memutus perkara melakukan kekeliruan.
Kamis, 16 Okt 2008 05:05 WIB







































