Bagai dirasuki setan, para pembunuh ini menghabisi nyawa orang dengan sangat keji. Mereka telah divonis mati dan masih berupaya membela diri, seperti 5 kisah ini:
Vonis mati bagi Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) diharapkan menjadi pelajaran bagi prajurit TNI. Juga bagi masyarakat, bahwa pengadilan militer yang digelar bagi anggota TNI berlaku tegas.
"Vonis hukuman mati tidak dapat dijadikan tolak ukur beratnya hukuman sebagai pemberi efek jera bagi calon pelaku lainnya," terang Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Hukuman mati kepada Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) adalah pelajaran terburuk bagi prajurit TNI lainnya. Vonis hukuman seberat itu bukan balas dendam, namun untuk memberi efek jera bagi prajurit lainnya.
Keluarga dan kerabat Opon (39) dan Shinta (18) bersorak riuh saat hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan (23). Mereka mengaku puas dengan putusan hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan.