Kementerian Perhubungan pun sudah meminta Sriwijaya Air menyiapkan semua urusan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) no 77 tahun 2011.
PT Jasa Raharja mulai melakukan pendataan untuk santunan korban Sriwijaya Air SJ182. Santunan telah diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban Okky Bisma.
"Saya minta kepada Sriwijaya untuk memberikan dukungan sepenuhnya tanpa diminta. Apa yang diperlukan oleh RS Polri, segera di-support," kata Budi di RS Polri.