Andi yang dihukum mati di kasus penyelundupan sabu 240 kg sabu. Andi menggugat pasal hukuman mati ke orang yang mencoba-coba jadi bandar narkoba dihapus.
Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga jaringan pengedar pil koplo dan sabu. Polisi menyita barang bukti belasan ribu pil dobel L dan sejumlah sabu.
Seorang pemasok membawa 527 ribu butir pil dobel L ke Mojokerto ditangkap. Barang haram diduga dikendalikan napi Lapas Madiun ini senilai lebih Rp 1,5 miliar.
WN Malaysia Chong Kam Ping lolos dari hukuman mati di Indonesia. Padahal ia menyelundupkan 100 ribu butir pil ekstasi yang bisa bikin gele warga sekampung.
MA menganulir vonis mati mafia narkoba kelasa kakap, Minggus jadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap mengedarkan narkoba.