detikNews
Pelaku Penyekapan Tukang Kopi di Jakbar Dikenakan Pasal Berlapis
"Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 tentang pengeroyokan," ujar Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Marbun
Selasa, 17 Sep 2013 07:03 WIB







































