detikNews
Tarif Bus AKAP akan Naik 5,2 %
Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) akan mengusulkan kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Rencananya kenaikan tarif akan diusulkan sebesar 5,2 persen atau Rp 100 per penumpang/km.
Rabu, 27 Sep 2006 06:26 WIB







































