Tidak seperti industri roda dua yang meminta ada peninjauan kembali tarif STNK dll, untuk roda empat, produsen mobil memprediksi tidak akan terlalu berpengaruh.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan komentar soal kenaikan biaya pengurusan STNK dan lain-lain. Menurutnya kenaikan tarif adalah untuk perbaikan sistem.
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pilihan atau biasa disebut nomor cantik yang tadinya berstatus 'dikenai biaya' berubah jadi 'ada biayanya'.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.