Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 15 miliar.
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020.
Brigadir Denune To'at Abdian alias TO dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).