Pemerintah Indonesia menyebut Veronica Koman tidak mau kembali ke Indonesia. Maka, dia diminta mengembalikan uang beasiswa LPDP saat kuliah di Australia.
LPDP meminta Veronica Koman mengembalikan beasiswa yang didapat karena tolak kembali ke Indonesia. LPDP menegaskan, sanksi ini tak hanya berlaku pada Vero.
Program pendanaan Kemenristek ini kelanjutan setelah Tahap I pada 18 Mei lalu. Total dana yang diberikan pemerintah sebesar Rp 27,3 miliar pada Tahap II ini.
Kemenkeu menyebut kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia belum optimal, bahkan skor Program for International Student Assessment (PISA) menurun.