Peredaran narkotika 1.3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari luar negeri digagalkan. Paket itu diduga bakal dikonsumsi untuk perayaan tahun baru 2022.
Polres Jakbar dan Bea-Cukai Soetta menggagalkan distribusi 1,3 kg sabu dan 5.005 butir ekstasi. Untuk distribusi ekstasi disamarkan seolah paket berisi lampu.