Survei dilakukan pada 29 Desember 2024-3 Januari 2025 di 7 provinsi mewakili sekitar 62% tujuan perjalanan dengan 37 simpul transportasi dan titik ruas jalan.
Pemerintah akan batasi operasional truk sumbu 3 ke atas selama mudik Lebaran 2025 untuk kelancaran lalu lintas. Kendaraan tertentu dikecualikan dari pembatasan.
Korlantas Polri memetakan titik-titik kerawanan macet kendaraan saat puncak mudik libur Natal dan tahun baru. Titik ini tersebar di Pulau Jawa hingga Bali.