detikNews
Maling Pulsa Didenda, Penjual Barang Tak Berbahasa Indonesia Dipenjara
Dalam kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat miliaran rupiah, jaksa hanya menuntut pelakunya dengan denda. Adapun penjual barang yang tidak berbuku panduan bahasa Indonesia malah dipenjara.
Kamis, 03 Apr 2014 07:41 WIB







































