detikNews
Hakim Hanya Hukum Pihak Pemberi dan Perantara Suap PT BA, Ini Komentar KPK
Hakim hanya menghukum pemberi dan perantara suap PT BA. Padahal uang suap ditujukan untuk Kajati DKI Sudung Situmorang.
Senin, 03 Okt 2016 12:33 WIB







































