detikNews
M.Said Terdakwa Kasus Bom Cirebon Divonis 3,5 Thn Penjara
Perkara tindak pidana terorisme kelompok Taliban Malayi dengan terdakwa mantan anggota polisi M Said Haryadi alias Lukman alias Said kembali digelar di Pengadilan Negri Jakarta Barat. Sidang beragendakan putusan vonis.
Senin, 15 Okt 2012 16:56 WIB







































