"Kalau dilanjutkan kami dukung, kalau disetop kami tidak bisa apa-apa. Kami tidak bisa campur tangan," kata Komisioner Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma.
Polisi memutuskan menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Slamet Ma'arif. Lantas bagaimana TKN Jokowi-Ma'ruf menanggapi keputusan tersebut?
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Slamet bersyukur karena kasus tersebut dihentikan.
Tenggat waktu penyidikan kasus pidana pemilu Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif sudah terlewat dan yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.