Putusan MA telah mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan tersebut.
MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU telah melaksanakan putusan tersebut.