Kesepakatan itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3). Termuat dalam Pasal 10 ayat 2, dalam DIM pemerintah di nomor 74.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menyebut DPR dan pemerintah telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu masa jabatan
Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan.
Mendagri Tito ungkap perbedaan 8 poin DIM pemerintah dengan DPR terkait Revisi UU Desa. Kedelapan poin itu akan dibahas dan diambil kesepakatan malam ini.